KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai saat ini tidak ada urgensi yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi peraturan dan pengawasan perbankan kepada BI. Menurutnya, revisi UU BI diperlukan terutama untuk penyesuaian peran BI pasca terbentuknya UU penanggulangan krisis pada tahun 2016 silam mengenai peran masing-masing lembaga dalam menangani krisis. Baca Juga: Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020
Ekonom Core: Tak ada urgensi kembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI saat ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai saat ini tidak ada urgensi yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi peraturan dan pengawasan perbankan kepada BI. Menurutnya, revisi UU BI diperlukan terutama untuk penyesuaian peran BI pasca terbentuknya UU penanggulangan krisis pada tahun 2016 silam mengenai peran masing-masing lembaga dalam menangani krisis. Baca Juga: Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020