KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai saat ini tidak ada urgensi yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi peraturan dan pengawasan perbankan kepada BI. Menurutnya, revisi UU BI diperlukan terutama untuk penyesuaian peran BI pasca terbentuknya UU penanggulangan krisis pada tahun 2016 silam mengenai peran masing-masing lembaga dalam menangani krisis. Baca Juga: Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020
“Kalau permasalahan lembaga keuangan dan bank yang saat ini menjadi alasan, maka menurut saya tidak ada jaminan bahwa pengembalian fungsi tersebut akan menghilangkan potensi kegagalan yang sama di masa depan,” Katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/7). Piter bilang, sebaiknya amandemen UU BI dikembalikan kepada fokus semula yaitu melakukan penyesuaian peran BI dalam penanggulangan krisis. “Hal ini bertepatan dengan kondisi kita sekarang yang sedang berupaya mencegah terjadinya krisis akibat wabah Covid-19,” jelas Piter. Asal tahu saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020 – 2024, revisi UU BI juga menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk diadakan perubahan.