KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19. Nantinya, program subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total 2,4 juta. Subsidi gaji itu akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Ekonom CORE, Piter Abdullah mengapresiasi langkah pemerintah dalam kebijakan tersebut. Sebab, memang diharapkan kebijakan-kebijakan dapat meningkatkan penanggulangan wabah termasuk diantaranya dengan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan.
Ekonom CORE: Tambahan insentif bagi tenaga kesehatan merupakan bentuk penghargaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19. Nantinya, program subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total 2,4 juta. Subsidi gaji itu akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Ekonom CORE, Piter Abdullah mengapresiasi langkah pemerintah dalam kebijakan tersebut. Sebab, memang diharapkan kebijakan-kebijakan dapat meningkatkan penanggulangan wabah termasuk diantaranya dengan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan.