KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proleganas) 2020. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menuturkan bahwa banyak hal yang mendesak untuk direvisi dalam Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) terutama setelah keluarnya Undang-Undang No 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanggulangan krisis sitem keuangan. Baca Juga: Ekonom Core: Langkah monetisasi utang BI tak ganggu stabilitas nilai tukar rupiah
Ekonom Core: Tidak ada urgensi mengembalikan pengawasan perbankan ke BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proleganas) 2020. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menuturkan bahwa banyak hal yang mendesak untuk direvisi dalam Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) terutama setelah keluarnya Undang-Undang No 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanggulangan krisis sitem keuangan. Baca Juga: Ekonom Core: Langkah monetisasi utang BI tak ganggu stabilitas nilai tukar rupiah