KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak serta-merta menekan nilai tukar rupiah. Dampaknya terhadap pasar keuangan domestik disebut akan bergantung pada bagaimana eksportir menggunakan devisa hasil ekspornya. Untuk diketahui, pemerintah memberikan relaksasi kepada eksportir sektor pertambangan nonmigas yang memenuhi sejumlah kriteria. Melalui kebijakan ini, eksportir cukup menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan. Ketentuan tersebut lebih longgar dibandingkan aturan umum yang mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurrahman menyatakan, penggunaan DHE setelah masuk ke dalam negeri akan menentukan dampaknya terhadap ketersediaan valuta asing (valas).
Ekonom: Dampak Relaksasi DHE SDA Bergantung pada Penggunaan Devisa Eksportir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak serta-merta menekan nilai tukar rupiah. Dampaknya terhadap pasar keuangan domestik disebut akan bergantung pada bagaimana eksportir menggunakan devisa hasil ekspornya. Untuk diketahui, pemerintah memberikan relaksasi kepada eksportir sektor pertambangan nonmigas yang memenuhi sejumlah kriteria. Melalui kebijakan ini, eksportir cukup menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan. Ketentuan tersebut lebih longgar dibandingkan aturan umum yang mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurrahman menyatakan, penggunaan DHE setelah masuk ke dalam negeri akan menentukan dampaknya terhadap ketersediaan valuta asing (valas).