Ekonom dan Pengusaha Sepakat Diskon Pajak dan Rumah Tidak Perlu Diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang sejumlah insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 sampai di akhir tahun 2022.

Namun saat ini, masih ada sejumlah insentif pajak yang sedang berjalan sampai September 2022, yaitu insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. Sehingga kedua insentif tersebut masih belum jelas, apakah akan menyusul untuk diperpanjang atau tidak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai bahwa kedua insentif pajak tersebut tidak perlu untuk dilakukan perpanjangan. Menurutnya kedua sektor tersebut dinilai sudah dapat dijalankan secara normal sehingga tidak diperlukan insentif lagi seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.


"Kalau melihat data dan prioritas saat ini, nampaknya insentif untuk PPnBM mobil dan PPN sektor properti tidak perlu diperpanjang," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Senin (25/7).

Selain itu, pertumbuhan produksi mobil pada tahun 2021 juga sudah sangat tingi jika dibandingkan dengan tahun 2020. Sehingga menurutnya, hal tersebut juga menjadi alasan tidak perlunya perpanjangan insentif pajak untuk PPnBM.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil dan Rumah Diperpanjang? Ini Jawaban Kemenkeu

Huda melihat, sangat tidak adil jika kebijakan insentif PPnBM dilanjutkan yang notabene-nya penikmat insentif tersebut secara langsung adalah masyarakat kelas menengah ke atas, pasalnya pemerintah juga sudah menaikkan tarif PPN dan dampaknya ke masyarakat luas.

"Di satu sisi pemerintah menaikkan tarif PPN yang dampaknya ke masyarakat luas termasuk masyarakat miskin," tutur Huda.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto yang mengatakan bahwa insenti tersebut tidak perlu dilakukan perpanjangan. Menurutnya sektor tersebut sudah kembali normal dan pemerintah juga membutuhkan penerimaan negara yang berasal dari PPnBM.

"Bukan tidak perlu (perpanjangan), tapi kami juga tahu, bahwa pemerintah juga butuh pemasukan dari PPnBM. Relaksasi PPnBM yang normal sudah berakhir di akhir Maret 2022," kata Jongkie.

Mengutip dari dokumen APBN Kita Edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan mencatat, hingga Mei 2022 realisasi penerimaan PPN/PPnBM sebesar Rp 247,82 triliun atau setara 44,7% dari target.

Baca Juga: BRI Catat Penyaluran KPR Tumbuh 10% di Semester I-2022

Kinerja yang memuaskan dari kedua pajak atas konsumsi tersebut sejalan dengan Indek Keyakinan Konsumen (IKK) dan Purchasing Manager's Index (PMI) Indonesia yang berada pada level optimis. IKK pada bulan Mei 2022 mencapai level 128,9 lebih tinggi dari level IKK pada bulan April 2022 yang berada pada angka 113,1.

Di sisi lain, PMI Indonesia pada bulan Mei 2022 berada pada level 50,8, atau mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yaitu 51,9 tetapi masih berada dalam zona ekspansif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli