KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang sejumlah insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 sampai di akhir tahun 2022. Namun saat ini, masih ada sejumlah insentif pajak yang sedang berjalan sampai September 2022, yaitu insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. Sehingga kedua insentif tersebut masih belum jelas, apakah akan menyusul untuk diperpanjang atau tidak. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai bahwa kedua insentif pajak tersebut tidak perlu untuk dilakukan perpanjangan. Menurutnya kedua sektor tersebut dinilai sudah dapat dijalankan secara normal sehingga tidak diperlukan insentif lagi seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.
Ekonom dan Pengusaha Sepakat Diskon Pajak dan Rumah Tidak Perlu Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang sejumlah insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 sampai di akhir tahun 2022. Namun saat ini, masih ada sejumlah insentif pajak yang sedang berjalan sampai September 2022, yaitu insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. Sehingga kedua insentif tersebut masih belum jelas, apakah akan menyusul untuk diperpanjang atau tidak. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai bahwa kedua insentif pajak tersebut tidak perlu untuk dilakukan perpanjangan. Menurutnya kedua sektor tersebut dinilai sudah dapat dijalankan secara normal sehingga tidak diperlukan insentif lagi seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.