Ekonom: Gubernur BI Baru Harus Punya Ruang Menolak Intervensi demi Jaga Independensi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Menyusun aturan turunan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru kelak.

Aturan tersebut dinilai perlu memberikan batasan yang tegas agar BI memiliki ruang untuk menolak permintaan yang berpotensi mengganggu mandat utamanya menjaga stabilitas harga dan independensi bank sentral.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, salah satu perubahan penting dalam UU P2SK adalah penambahan mandat BI untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, secara teori, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berpotensi berbenturan dengan target pengendalian inflasi.


"Yang menurut kami perlu ditegaskan adalah ada semacam batasan yang jelas di mana BI bisa menolak kalau misalnya diminta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melebihi tingkat inflasi yang menurut mereka sudah melampaui target tertentu," ujar Yusuf agenda CORE Midyear Economic Review 2026 “Pertaruhan Stabilitas Ekonomi,” Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Prabowo Kerek Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pengawai Kemenhan, Ini Alasannya

Menurut Yusuf, batasan tersebut belum tergambar secara rinci dalam UU P2SK. Karena itu, ia berharap pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam aturan pelaksana yang saat ini tengah disusun BI.

"Harapannya nanti ada aturan turunan. Aturan turunan inilah yang menurut kami akan menjadi pekerjaan rumah besar bagi Gubernur Bank Indonesia berikutnya," katanya.

Selain itu, Yusuf juga menyoroti perlunya batas yang jelas dalam koordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal, terutama terkait keterlibatan BI dalam pembelian surat utang pemerintah.

Ia menjelaskan, bank sentral memang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah untuk menjalankan kebijakan moneter, termasuk dalam pengelolaan likuiditas. Namun, menurutnya, perlu ditegaskan sampai sejauh mana BI wajib mengakomodasi kebutuhan fiskal dan kapan bank sentral berhak menolak.

Baca Juga: Kekhawatiran BI Kembali ke Zaman Orba Mencuat, Independensi Jadi Taruhan

Yusuf menilai kekhawatiran tersebut muncul karena porsi kepemilikan surat utang pemerintah oleh BI dalam beberapa tahun terakhir meningkat. Di sisi lain, pernah pula muncul wacana agar surplus BI dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan belanja pemerintah.

Menurutnya, berbagai perkembangan tersebut membuat aturan turunan UU P2SK menjadi penting sebagai rambu agar independensi BI tetap terjaga meski memiliki mandat tambahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan berkoordinasi dengan kebijakan fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News