KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menyusun aturan turunan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru kelak. Aturan tersebut dinilai perlu memberikan batasan yang tegas agar BI memiliki ruang untuk menolak permintaan yang berpotensi mengganggu mandat utamanya menjaga stabilitas harga dan independensi bank sentral. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, salah satu perubahan penting dalam UU P2SK adalah penambahan mandat BI untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, secara teori, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berpotensi berbenturan dengan target pengendalian inflasi.
Ekonom: Gubernur BI Baru Harus Punya Ruang Menolak Intervensi demi Jaga Independensi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menyusun aturan turunan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru kelak. Aturan tersebut dinilai perlu memberikan batasan yang tegas agar BI memiliki ruang untuk menolak permintaan yang berpotensi mengganggu mandat utamanya menjaga stabilitas harga dan independensi bank sentral. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, salah satu perubahan penting dalam UU P2SK adalah penambahan mandat BI untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, secara teori, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berpotensi berbenturan dengan target pengendalian inflasi.