KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menyepakati skema pembagian beban (burden sharing) pembiayaan utang pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. Skema pembagian beban pembiayaan utang ini mencakup komponen barang publik (public goods) dan barang non- publik (non-public goods). Pembiayaan barang publik mencakup pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, kementerian/ lembaga (K/L), dan pemerintah daerah. Pembiayaan barang non-publik mencakup pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan korporasi non-UMKM, serta pembiayaan lainnya. Skema pembagian beban ini dilakukan satu kali saja di tahun 2020.
Ekonom IKS: Burden sharing berpotensi naikkan inflasi di kisaran 5% - 6% tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menyepakati skema pembagian beban (burden sharing) pembiayaan utang pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. Skema pembagian beban pembiayaan utang ini mencakup komponen barang publik (public goods) dan barang non- publik (non-public goods). Pembiayaan barang publik mencakup pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, kementerian/ lembaga (K/L), dan pemerintah daerah. Pembiayaan barang non-publik mencakup pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan korporasi non-UMKM, serta pembiayaan lainnya. Skema pembagian beban ini dilakukan satu kali saja di tahun 2020.