KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020 – 2024, revisi Undan-Undang (UU) Bank Indonesia (BI) juga menjadi salah satu prioritas pemerintah. Ada dua urgensi revisi UU BI, yakni mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif. Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.
Ekonom IKS menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk revisi UU BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020 – 2024, revisi Undan-Undang (UU) Bank Indonesia (BI) juga menjadi salah satu prioritas pemerintah. Ada dua urgensi revisi UU BI, yakni mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif. Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.