KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas III sudah disesuaikan menjadi Rp 43.000 per orang per bulan. Meski iuran disesuaikan, peserta mandiri kelas III masih mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Namun, menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, bantuan yang diberikan pemerintah tersebut tak berdampak signifikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Ekonom Indef: Bantuan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan tidak tak signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas III sudah disesuaikan menjadi Rp 43.000 per orang per bulan. Meski iuran disesuaikan, peserta mandiri kelas III masih mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Namun, menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, bantuan yang diberikan pemerintah tersebut tak berdampak signifikan kepada peserta BPJS Kesehatan.