KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menyepakati skema pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ada tiga kategori yang disepakati yakni kategori Public Goods (Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral, K/L, Pemda) yang sebesar Rp 397 triliun ditanggung seluruhnya alias 100% oleh BI lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian kategori Non-Public Goods (UMKM) senilai Rp 123,46 triliun, BI dan Menkeu sepakat bahwa BI akan menanggung sampai dengan di bawah 1% Reverse Repo Rate.
Ekonom Indef: Burden sharing meningkatkan kepercayaan publik ke pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menyepakati skema pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ada tiga kategori yang disepakati yakni kategori Public Goods (Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral, K/L, Pemda) yang sebesar Rp 397 triliun ditanggung seluruhnya alias 100% oleh BI lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian kategori Non-Public Goods (UMKM) senilai Rp 123,46 triliun, BI dan Menkeu sepakat bahwa BI akan menanggung sampai dengan di bawah 1% Reverse Repo Rate.