Ekonom Indef Ingatkan Risiko Penarikan Dana Pemda Rp 100 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah menarik dana pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di perbankan hingga sekitar Rp 100 triliun dinilai dapat membantu memperbaiki disiplin pengelolaan kas daerah. 

Namun, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kebutuhan likuiditas pemerintah daerah.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan, tidak seluruh saldo pemda yang tersimpan di perbankan dapat dikategorikan sebagai dana menganggur atau idle.


Baca Juga: Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp 3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games

"Penarikan dana pemda yang mengendap sekitar Rp 100 triliun bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki disiplin kas daerah, tetapi pemerintah jangan keliru membaca seluruh saldo perbankan sebagai dana yang benar-benar idle," ujar Rizal kepada KONTAN, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, sebagian dana yang tersimpan di perbankan merupakan kas operasional sekaligus buffer untuk mengantisipasi ketidaksesuaian waktu antara penerimaan dan belanja daerah.

Oleh karena itu, Rizal menilai kebijakan penarikan dana seharusnya mempertimbangkan kebutuhan likuiditas masing-masing daerah. Pemerintah tidak semestinya hanya berorientasi pada pengurangan saldo kas daerah secara agregat.

Ia juga mengingatkan adanya risiko lebih besar bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dan tingkat ketergantungan tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Jika penarikan dilakukan tanpa memperhitungkan siklus belanja daerah, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembayaran proyek maupun belanja barang dan jasa. Pada akhirnya, layanan publik juga dapat terdampak.

"Jika penarikan dilakukan tanpa mempertimbangkan siklus belanja daerah, maka pembayaran proyek, belanja barang dan jasa, hingga layanan publik bisa tertunda," katanya.

Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-wanti Risiko Korupsi Kedua dalam RUU Perampasan Aset

Menurut Rizal, dampak kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif pemerintah daerah. Tertahannya belanja pemda juga dapat mengurangi perputaran uang di daerah, menekan aktivitas dunia usaha lokal, dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh sebab itu, dia menilai pemerintah pusat perlu membenahi kualitas pengelolaan kas pemda, bukan hanya menargetkan pengurangan dana yang mengendap di perbankan.

"Jadi yang perlu dibenahi bukan hanya besarnya dana mengendap, tetapi kualitas cash management pemerintah daerah," tegasnya.

Rizal menyarankan, pemerintah pusat menetapkan batas minimum kas atau minimum cash buffer bagi setiap daerah. Mekanisme penarikan juga perlu dibuat berbeda sesuai dengan kondisi fiskal dan kebutuhan belanja masing-masing daerah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah untuk menarik dana pemda yang masih tersimpan di perbankan hingga pengujung tahun. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 triliun.

Purbaya mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan setelah mekanisme transfer ke daerah (TKD) berjalan lebih tertata dan cepat. Dengan demikian, pemda dinilai tidak perlu lagi menahan dana dalam jumlah besar sebagai cadangan.

"Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga: Emisi Kebakaran Hutan Indonesia Melonjak, Jadi yang Tertinggi di Dunia

Purbaya menilai anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat semestinya segera dimanfaatkan pemda untuk membiayai berbagai kebutuhan. Penumpukan dana dalam jumlah besar di perbankan dinilai membuat anggaran tidak optimal.

"Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk," katanya.

Ia memastikan pemerintah pusat tetap menjaga ketersediaan anggaran bagi daerah. Dana yang ditarik nantinya dapat kembali disalurkan pada awal tahun depan apabila daerah membutuhkan tambahan likuiditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News