KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direkrotat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa ada beberapa sejumlah barang yang masuk dalam daftar pra-kajian untuk dijadikan objek cukai. Beberapa di antaranya adalah rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, fastfood (makan siap saji), hingga tissue. Lebih lanjut, smartphone, MSG, batubara hingga detergen juga masuk dalam radar pra-kajian pengenaan cukai. Baca Juga: Kebijakan Cukai Baru Bisa Merongrong Daya Beli
Ekonom Indef: Konser Itu Lucu Kalau Kena Cukai, Dasarnya Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direkrotat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa ada beberapa sejumlah barang yang masuk dalam daftar pra-kajian untuk dijadikan objek cukai. Beberapa di antaranya adalah rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, fastfood (makan siap saji), hingga tissue. Lebih lanjut, smartphone, MSG, batubara hingga detergen juga masuk dalam radar pra-kajian pengenaan cukai. Baca Juga: Kebijakan Cukai Baru Bisa Merongrong Daya Beli