Ekonom Indef menilai insentif pajak untuk ritel dan pusat perbelanjaan tak signifikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mal. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum merinci bentuk insentif ini. Tapi dia mengatakan ini akan sejalan dengan industri otomotif dan properti.

Sejak Maret lalu pemerintah telah menggelontorkan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan/pembelian rumah baru. Keduanya menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Menanggapi ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira pun menilai bahwa insentif pajak yang diberikan pada retail dan otomotif ini tidak akan berdampak signifikan. Hal ini pun berkaca dari berbagai insentif pajak yang diberikan sebelumnya, seperti penurunan PPh badan dan berbagai pajak yang ditanggung pemerintah, belum mampu menolong industri.


Bhima berpendapat, yang menjadi fokus sekarang ini seharusnya adalah mendorong konsumsi dan permintaan dari masyarakat. "Masalah utama itu dari sisi demand atau permintaan. Itu yang menjadi PR sekarang ini. Jadi tanpa ada fokus pada mendorong konsumsi dan demand masyarakat, pajak tidak terlalu signifikan dampaknya untuk industri retail dan pusat perbelanjaan," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (23/4).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pandemi berdampak lebih berat ke perempuan

Untuk mendorong hal tersebut, yang perlu dilakukan pemerintah adalah mempercepat pemulihan mobilitas masyarakat dengan melakukan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan. Tak hanya itu, untuk menghidupkan kembali industri retail dan pusat perbelanjaan, Bhima berpendapat bahwa lebih penting memberikan diskon tarif listrik yang lebih besar bahkan bisa juga memberikan subsidi kepada pekerja yang rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). "Ini untuk membantu operasional perusahaan sehingga tetap bisa menggaji karyawan misalnya," ujar Bhima.

Adapun, insentif pajak dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 56,72 triliun. Hingga 16 April 2021, insentif pajak yang sudah direalsiasikan sebesar Rp 14,95 triliun atau 26,4% dari pagu.

Selain untuk insentif PPnBM mobil dan PPN perumahan, insentif pajak juga diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, bea masuk DTP, dan PPN tidak dipungut pada kawasan impor kemudahan ekspor (KITE).

Baca Juga: Ada guyuran dana THR, Menko Airlangga: Bisa dongkrak 1% PDB di kuartal II-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati