Ekonom Indef minta pemerintah jelaskan UU Cipta Kerja tidak secara parsial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indeff Enny Sri Hartati meminta pemerintah menjelaskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak secara parsial.

Pasalnya penjelasan pemerintah berkaitan dengan persepsi investor global. Termasuk dengan pandangan investor global terhadap penanganan lingkungan dalam UU sapu jagat tersebut.

Enny bilang investor dari negara yang memiliki komitmen terhadap isu lingkungan akan berhati-hati dalam investasi. Pasalnya bila perusahaan tersebut melakukan tindakan kejahatan lingkungan di negara lain, tetap bisa mendapatkan hukuman dari negara asal.


"Kalau kompetitornya seenaknya kan bisa terjadi persaingan tidak sehat, itu yang mereka khawatir," ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/10).

Asal tahu saja sebelumnya terdapat sejumlah investor global yang mengkhawatirkan mengenai kelestarian lingkungan sebagai dampak perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja. Meski pun pemerintah telah memberikan penjelasan.

Baca Juga: Begini tanggapan Hipmi terkait reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah telah menjelaskan bahwa tak ada penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam UU Cipta Kerja. Namun, Amdal hanya diwajibkan bagi kegiatan dengan risiko tinggi.

Masalah lingkungan merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menjadi perhatian global. Pasalnya masalah lingkungan dapat berdampak luas bagi masyarakat global.

"Harus sosialisasi betul, menjelaskan secara detail karena itu kan implikasi hukum semua," terang Enny.

Enny mengingatkan investor melihat UU Cipta Kerja berdasarkan pasal dari draft yang ada. Oleh karena itu penjelasan secara menyeluruh penting bagi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News