KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indeff Enny Sri Hartati meminta pemerintah menjelaskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak secara parsial. Pasalnya penjelasan pemerintah berkaitan dengan persepsi investor global. Termasuk dengan pandangan investor global terhadap penanganan lingkungan dalam UU sapu jagat tersebut. Enny bilang investor dari negara yang memiliki komitmen terhadap isu lingkungan akan berhati-hati dalam investasi. Pasalnya bila perusahaan tersebut melakukan tindakan kejahatan lingkungan di negara lain, tetap bisa mendapatkan hukuman dari negara asal.
Ekonom Indef minta pemerintah jelaskan UU Cipta Kerja tidak secara parsial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indeff Enny Sri Hartati meminta pemerintah menjelaskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak secara parsial. Pasalnya penjelasan pemerintah berkaitan dengan persepsi investor global. Termasuk dengan pandangan investor global terhadap penanganan lingkungan dalam UU sapu jagat tersebut. Enny bilang investor dari negara yang memiliki komitmen terhadap isu lingkungan akan berhati-hati dalam investasi. Pasalnya bila perusahaan tersebut melakukan tindakan kejahatan lingkungan di negara lain, tetap bisa mendapatkan hukuman dari negara asal.