KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Kementerian/Lembaga (K/L) resmi menyusun stimulus paket kebijakan ekonomi jilid II untuk menahan dampak virus corona terhadap perekonomian. Salah satunya yakni relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Institute for Development on Economics and Financa (Indef) menilai, peraturan OJK (POJK) yang disusun harus tepat sasaran. Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, relaksasi kredit UMKM harus ditujukan kepada usaha kecil yang berada dalam ruang ranah barang-barang yang terkena dampak virus corona. Baca Juga: IHSG mulai tenang, investor menunggu penanganan corona oleh pemerintah Indonesia
Ekonom Indef sarankan agar relaksasi stimulus sektor keuangan tepat sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Kementerian/Lembaga (K/L) resmi menyusun stimulus paket kebijakan ekonomi jilid II untuk menahan dampak virus corona terhadap perekonomian. Salah satunya yakni relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Institute for Development on Economics and Financa (Indef) menilai, peraturan OJK (POJK) yang disusun harus tepat sasaran. Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, relaksasi kredit UMKM harus ditujukan kepada usaha kecil yang berada dalam ruang ranah barang-barang yang terkena dampak virus corona. Baca Juga: IHSG mulai tenang, investor menunggu penanganan corona oleh pemerintah Indonesia