KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru program Kartu Prakerja sudah diterbitkan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa pelaksanaan Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Meski begitu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyarankan agar program Kartu Prakerja dihentikan secara total. Dia pun berpendapat akan lebih baik bila dana dari progam Kartu Prakerja lebih disalurkan melalui bansos yang telah ada.
Ekonom Indef sarankan program Kartu Prakerja dihentikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru program Kartu Prakerja sudah diterbitkan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa pelaksanaan Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Meski begitu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyarankan agar program Kartu Prakerja dihentikan secara total. Dia pun berpendapat akan lebih baik bila dana dari progam Kartu Prakerja lebih disalurkan melalui bansos yang telah ada.