KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini bisa menggerus potensi peningkatan konsumsi jelang Lebaran. Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, penerapan tarif II% pada April mendatang sebaiknya ditunda. Sebab, menurutnya karena daya beli belum pulih, mengingat pada April juga ada momentum Ramadhan di mana umumnya harga-harga barang naik.
Ekonom Indef Sarankan Tarif PPN 11% Ditunda, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini bisa menggerus potensi peningkatan konsumsi jelang Lebaran. Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, penerapan tarif II% pada April mendatang sebaiknya ditunda. Sebab, menurutnya karena daya beli belum pulih, mengingat pada April juga ada momentum Ramadhan di mana umumnya harga-harga barang naik.