KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan dari para obligor, dengan mengejar aset piutang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 108 triliun. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemeirntah adalah dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang tertuang dalam Keputusan Presiden no. 6 tahun 2021. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2023. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah pemerintah ini. Karena menurutnya, upaya ini sangat penting di tengah keuangan negara yang sedang pincang akibat Covid-19.
Ekonom Indef: Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI perlu diberi tenggat waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan dari para obligor, dengan mengejar aset piutang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 108 triliun. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemeirntah adalah dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang tertuang dalam Keputusan Presiden no. 6 tahun 2021. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2023. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah pemerintah ini. Karena menurutnya, upaya ini sangat penting di tengah keuangan negara yang sedang pincang akibat Covid-19.