Ekonom Indef sebut kenaikan PPN tidak tepat dilakukan sekarang, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menegaskan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak tepat dilakukan dalam waktu dekat ini. 

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan, hal ini dengan melihat kondisi perekonomian yang belum pulih seutuhnya akibat pandemi Covid-19. 

Tauhid mengaku, Indef pernah melakukan kajian dan bahkan perhitungannya, bila PPN yang saat ini berlaku 10% naik ke 11% pada April 2022 dan naik ke 12% pada Januari 2025, dampak negatifnya akan nyata. 

“Jelas dampak negatifnya, PDB turun, upah riil turun, bahkan ekspor maupun impor bisa turun. Intinya, bagi perekonomian, ini akan berdampak negatif apalagi di saat kondisi pemulihan ekonomi dan ekonomi sedang tidak normal,” ujar Tauhid, Rabu (6/10). 

Baca Juga: Janjikan biaya dan lahan yang murah, Bahlil ajak investor masuk Indonesia

Tauhid kemudian menjelaskan, turunnya PDB ini didorong oleh penurunan daya beli masyarakat karena adanya kenaikan PPN. Kenaikan PPN ini akan menyundut harga barang yang dibeli oleh masyarakat. 

Nah, dengan turunnya daya beli, otomatis konsumsi akan berkurang. Berkurangnya konsumsi tentu akan berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, konsumsi rumah tangga memegang porsi terbesar dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi. 

Di kesempatan yang sama, Peneliti Center of Trade, Industry, and Investment Indef Heri Firdaus menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 11% di tahun 2022 bisa menurunkan konsumsi rumah tangga 2,05% dan dengan demikian, pertumbuhan ekonomi bisa tergerus 0,02%. 

Baca Juga: Ekonom Celios sebut peningkatan PPN berisiko pada pemulihan ekonomi

Ia mengambil contoh, bila seharusnya pada tahun depan Indonesia bisa tumbuh 5%, maka karena ada kenaikan PPN Indonesia hanya mampu tumbuh 4,98% saja. 

Kemudian, bila PPN naik menjadi 12%, maka akan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga hingga 3,32% sehingga pertumbuhan ekonomi ikut tergerus 0,11%. 

Selanjutnya: Kemenkeu sebut restitusi pajak naik jadi Rp 144,02 triliun per Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli