KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, rencana pemerintah meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) perlu mempertimbangkan industri hasil tembakau yang banyak melibatkan pemangku kepentingan. Menurutnya, instrumen cukai tidak cukup menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Dus, Ahmad bilang, bila tarif cukai naik hanya akan berdampak ke penerimaan negara. Sementara, dampaknya akan melebar ke mata rantai industri hasil tembakau mulai dari petani, penurunan volume produksi rokok, ekspor menurun, bahkan pemutusan hubungan kerja. Baca Juga: Cukai rokok bakal naik tahun depan, ini kata Bupati Temanggung
“Kebijakan kenaikan tarif cukai akan terus berdampak negatif bagi industri. Industri hasil tembakau ini dibenci tapi diharapkan, karena kontribusinya besar buat penerimaan negara, ekspor, dan penyerapan tega kerja cukup signifikan. Pemerintah perlu duduk bersama, tidak hanya satu kementerian saja,” kata Ahmad dalam seminar Akurat Solusi: Mengakhiri Polemik Kebijakan Cukai, Minggu (23/8). Ahmad menyarankan sebaiknya pemerintah secara gamblang dan tegas segera membuat roadmap untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan antara kepentingan kesehatan, ekonomi industri hasil tembakau, serta semua pemangku kepentingan.