KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen. Atas dasar tersebut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, jika UU Cipta Kerja batal maka akan berdampak kepada investor dan investasi terhambat.
Ekonom Ingatkan Perbaikan UU Cipta Kerja Harus Segera Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen. Atas dasar tersebut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, jika UU Cipta Kerja batal maka akan berdampak kepada investor dan investasi terhambat.