KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perlambatan industri pengolahan pada kuartal II-2026 mulai menjadi perhatian karena berpotensi menekan penerimaan pajak pada semester II-2026.
Meski demikian, penerimaan pajak dari sektor manufaktur hingga semester I-2026 masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, penerimaan pajak dari industri pengolahan pada semester I-2026 masih tumbuh 19,9% secara tahunan. Kontribusinya juga mencapai sekitar 22,8% terhadap total penerimaan pajak.
Baca Juga: Kontribusi Manufaktur terhadap Penerimaan Pajak Terus Menurun Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan produksi menunjukkan basis pajak industri pengolahan masih cukup kuat. Kondisi tersebut antara lain ditopang aktivitas impor bahan baku, kenaikan PPN impor, serta pemulihan permintaan di sejumlah rantai pasok. Namun, Yusuf mengingatkan pertumbuhan output industri dan penerimaan pajak tidak selalu bergerak searah. Penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh profitabilitas perusahaan, restitusi, hingga insentif perpajakan. "Karena itu, jika perlambatan manufaktur berlanjut, khususnya pada sektor migas, atau permintaan ekspor melemah, margin perusahaan bisa ikut tertekan dan pada akhirnya berdampak pada PPh badan maupun PPN dalam negeri," ujar Yusuf kepada KONTAN, Selasa (11/8/2026). Di sisi lain, indikator prospek manufaktur masih menunjukkan sinyal positif. Indeks Kondisi dan Prospek Bisnis Manufaktur tercatat di level 52,31, sementara Purchasing Managers' Index (PMI) kembali masuk zona ekspansi pada Juli 2026. Artinya, pelaku usaha masih melihat adanya ruang pertumbuhan manufaktur dalam jangka pendek. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai perlambatan industri pengolahan pada kuartal II-2026 perlu menjadi peringatan bagi penerimaan pajak. Menurutnya, manufaktur merupakan salah satu basis pajak terbesar sehingga pelemahan sektor tersebut memiliki efek berantai terhadap berbagai jenis penerimaan pajak, mulai dari PPh Badan, PPh Pasal 21, hingga PPN. "Perlambatan industri pengolahan pada kuartal II-2026 perlu menjadi warning bagi penerimaan pajak, karena manufaktur merupakan salah satu basis pajak terbesar dan memiliki efek berantai yang luas terhadap PPh Badan, PPh 21, maupun PPN," kata Rizal.
Baca Juga: Istana Bantah Rumor Pratikno Akan Mundur dari Kabinet karena Sakit Dia menjelaskan, ketika pertumbuhan produksi, penjualan, dan margin perusahaan melambat, basis pemajakan juga berpotensi ikut melemah. Dampaknya, kata Rizal, tidak selalu langsung terlihat pada periode yang sama. Ada jeda waktu antara perlambatan aktivitas usaha dengan dampaknya terhadap penerimaan pajak. "Sehingga pelemahan manufaktur pada kuartal II berpotensi semakin terlihat pada penerimaan pajak semester II," katanya. Meski demikian, Rizal menilai kontribusi pajak manufaktur belum dapat dikatakan kehilangan tenaga secara struktural. Tekanan yang terjadi saat ini lebih mencerminkan pelemahan momentum. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat bukan hanya pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan, tetapi juga kualitas pertumbuhannya. Jika ekspansi hanya terkonsentrasi pada sejumlah subsektor, sementara industri padat karya menghadapi tekanan permintaan, kenaikan biaya produksi, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun rendahnya utilisasi kapasitas, maka kemampuan manufaktur dalam menghasilkan penerimaan pajak dapat ikut menurun. Rizal mengingatkan, pemerintah agar tidak merespons potensi pelemahan penerimaan pajak dengan hanya meningkatkan tekanan pemungutan terhadap industri. Menurutnya, persoalan utama justru berada di sektor riil. Pemerintah perlu memperkuat permintaan domestik, menjaga daya saing biaya produksi, meningkatkan utilisasi kapasitas, serta memperluas investasi di sektor manufaktur.
Baca Juga: Jelang HUT ke-81, Tim Upacara & Paskibraka Laksanakan Gladi Bersama di Istana Merdeka "Basis pajak yang sehat lahir dari sektor riil yang tumbuh dan menghasilkan laba, bukan semata-mata dari intensifikasi pemungutan," katanya. Dia menambahkan, apabila manufaktur terus kehilangan momentum, dampaknya tidak hanya terhadap penerimaan pajak. Investasi, ekspor, hingga penciptaan lapangan kerja juga berisiko ikut tertekan. Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal II-2026. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk tidak lengah karena terdapat sejumlah sektor strategis yang mulai menunjukkan perlambatan.
Said menyoroti melambatnya kinerja industri pengolahan. Pada kuartal I-2026, sektor tersebut masih tumbuh 5,04% (yoy), tetapi pada kuartal II melambat menjadi 4,52%. Menurutnya, perlambatan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena industri pengolahan merupakan penyumbang terbesar terhadap PDB nasional, yakni sekitar 18,5%, sekaligus menyerap sekitar 13,5% tenaga kerja nasional yang mayoritas merupakan pekerja formal. "Kenapa pemerintah penting mewaspadai hal ini, sebab industri pengolahan menyumbangkan 18,5% dari PDB, sekaligus kontributor 13,5% tenaga kerja nasional," kata Said. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News