KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menuai beragam tanggapan dari kalangan ekonom. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah risiko fiskal apabila tidak diimbangi dengan tata kelola dan kinerja investasi yang kuat. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai skema pendanaan melalui APBN dapat meningkatkan beban fiskal pemerintah dan menciptakan kewajiban kontinjensi (
contingent liabilities) yang perlu diwaspadai.
"Ini akan semakin menambah beban fiskal dan menciptakan
contingent liabilities," ujar Riefky kepada
Kontan.co.id, Kamis (4/6).
Baca Juga: Purbaya Bantah Rumor Mundur dari Jabatan Menteri Keuangan di Tengah Isu Resuffle Menurutnya, persepsi investor terhadap kondisi fiskal pemerintah menjadi faktor penting dalam menentukan arah arus modal. Ketika ruang fiskal dinilai semakin terbatas akibat meningkatnya komitmen pendanaan negara, investor dapat menilai risiko investasi di Indonesia menjadi lebih tinggi. "Dampaknya terhadap investor adalah investor cenderung akan mengassess kemampuan bayar utang pemerintah yang mengecil karena risiko ruang fiskal yang menyempit. Inilah yang menyebabkan arus modal keluar dan rupiah terus melemah," katanya. Pandangan yang lebih moderat disampaikan Analis Senior Indonesia
Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita. Ia menilai penyertaan modal negara (PMN) kepada Danantara pada dasarnya tidak otomatis menjadi beban fiskal selama dana tersebut diperlakukan sebagai investasi produktif yang mampu menghasilkan imbal balik lebih besar di masa depan. "Secara teoritis, pemberian pendanaan APBN kepada Danantara, termasuk melalui PMN, tidak otomatis menambah beban fiskal apabila dana tersebut diperlakukan sebagai investasi negara yang produktif dan menghasilkan imbal balik yang lebih tinggi di masa depan," kata Ronny. Ia menjelaskan bahwa PMN selama ini merupakan instrumen yang lazim digunakan pemerintah untuk memperkuat permodalan badan usaha milik negara (BUMN) maupun lembaga pengelola investasi negara. Namun demikian, terdapat perubahan penting dalam struktur penerimaan negara setelah dividen BUMN tidak lagi langsung masuk ke APBN dan dikelola melalui Danantara. Menurut Ronny, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan sumber daya negara karena pemerintah berpotensi kehilangan salah satu sumber penerimaan yang relatif stabil, sementara pada saat yang sama masih menyediakan dukungan modal kepada entitas pengelola investasi tersebut. "Dari perspektif fiskal, risiko yang perlu dicermati bukan hanya besarnya PMN, tapi potensi terjadinya
double fiscal exposure. Negara tidak lagi menerima dividen secara langsung, tetapi pada saat yang sama tetap menyediakan modal atau dukungan fiskal kepada entitas yang mengelola aset tersebut," terang Ronny. Ia menambahkan, keberhasilan skema tersebut sangat bergantung pada tingkat pengembalian investasi yang mampu dihasilkan Danantara. Jika hasil investasinya tinggi dan menciptakan nilai tambah yang signifikan, kebijakan tersebut dapat dibenarkan secara ekonomi. Namun sebaliknya, jika kinerja investasi tidak optimal, tekanan terhadap fiskal berpotensi meningkat karena negara kehilangan sebagian pendapatan sekaligus harus menanggung kebutuhan permodalan. Dari sisi pasar, Ronny menilai investor global lebih memperhatikan kualitas tata kelola dibanding sekadar sumber pendanaan Danantara. Transparansi, akuntabilitas, disiplin investasi, serta kejelasan hubungan keuangan antara pemerintah,
sovereign wealth fund, dan BUMN menjadi faktor utama yang menentukan kepercayaan investor. "Karena itu, persepsi investor akan sangat bergantung pada kualitas
governance Danantara. Jika mekanisme investasi, pelaporan keuangan, pengawasan, dan pengukuran kinerjanya setara dengan praktik terbaik
sovereign wealth fund dunia seperti Temasek Holdings atau Khazanah Nasional, investor cenderung melihatnya sebagai instrumen yang memperkuat kapasitas investasi nasional," jelasnya.
Baca Juga: IHCBS 2026 Angkat Experience Summit yang Lebih AI-Centric dan Interaktif Sebaliknya, ketidakjelasan mengenai sumber pendanaan, tujuan investasi, maupun potensi intervensi politik dapat meningkatkan persepsi risiko fiskal Indonesia dan berdampak pada premi risiko, biaya pendanaan, serta kredibilitas kebijakan ekonomi nasional. Sebelumnya, pemerintah membuka peluang penggunaan APBN untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Danantara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026. Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan landasan hukum bagi holding investasi yang dibentuk Danantara untuk memperoleh penyertaan modal negara (PMN) apabila menjalankan kegiatan usaha yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Dukungan negara tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk kekayaan negara. Mulai dari dana segar yang bersumber dari APBN, barang milik negara, piutang negara pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran Danantara dalam mengelola investasi negara melalui pembentukan holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan aset dan investasi BUMN. "Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan pernyataan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya," bunyi Pasal 31A ayat (1). Sebelumnya, PP Nomor 19 Tahun 2026 telah memberikan kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional. Kedua entitas tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara sebagai bagian dari strategi pengelolaan investasi dan aset negara. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa holding investasi dapat dibentuk dengan tujuan yang beragam. Selain mengejar keuntungan finansial dan imbal hasil komersial, holding investasi juga dapat difokuskan untuk mendukung pembangunan nasional serta pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Untuk holding investasi yang memiliki orientasi pembangunan nasional, pemerintah membuka ruang pemberian tambahan modal melalui APBN guna memperkuat kapasitas pendanaan dan keberlanjutan proyek yang dijalankan. Tak hanya itu, holding investasi melalui Danantara juga dapat mengajukan permintaan dukungan kepada negara dalam bentuk penyertaan modal negara sebagai upaya memperbesar kemampuan pendanaan investasi.
Menariknya, PP Nomor 19 Tahun 2026 menetapkan bahwa holding investasi yang menerima penyertaan modal negara akan memperoleh status khusus sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal pemerintah. "Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal," bunyi Pasal 31A ayat (3).
Baca Juga: Ini Kata Purbaya Soal Dampak Pelemahan Rupiah ke Beban Pembayaran Utang Pemerintah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News