KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menarik investasi dan mengembangkan industri jasa keuangan nasional.
Namun, pemberian berbagai insentif pajak dalam kawasan tersebut juga menyimpan risiko penghindaran pajak. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang PFII belum cukup untuk menjamin kawasan tersebut menjadi pusat keuangan yang sehat.
Efektivitas kebijakan sangat bergantung pada aturan turunan dan kualitas pengawasan pemerintah.
Baca Juga: Kemenhaj Buka Peluang Nonmuslim Terlibat dalam Pelayanan Jemaah Haji Menurutnya, risiko arbitrase pajak perlu diantisipasi mengingat PFII menawarkan berbagai fasilitas fiskal yang cukup agresif, mulai dari pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100%, pembebasan pajak atas penghasilan investasi tertentu, hingga fasilitas bagi family office dan aset warisan. Yusuf menilai, salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah perpindahan dana milik investor Indonesia dari yurisdiksi luar negeri seperti British Virgin Islands, Cayman, dan Labuan ke PFII. Jika dana tersebut hanya dipindahkan ke PFII untuk mendapatkan tarif pajak nol persen, Indonesia tidak benar-benar memperoleh basis ekonomi baru. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berisiko melegalkan praktik penghindaran pajak di dalam negeri. "Masalahnya, sebagian dana yang selama ini ditempatkan di yurisdiksi seperti British Virgin Islands, Cayman, dan Labuan bisa saja merupakan dana milik pemodal Indonesia. Jika dana itu hanya dipindahkan ke PFII untuk memperoleh tarif nol persen, negara tidak mendapatkan basis ekonomi baru," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (30/10/2026). Dia menjelaskan, terdapat sejumlah celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan arbitrase pajak. Salah satunya melalui praktik
round tripping, yakni pemindahan dana ke luar negeri yang kemudian dikembalikan ke dalam negeri seolah-olah merupakan investasi asing baru.
Baca Juga: Yield SBN Tembus 7,7%, Ini Strategi Kemenkeu Jaga Pembiayaan APBN Selain itu, pengalihan laba melalui pinjaman atau biaya jasa antarperusahaan juga perlu diwaspadai. Perusahaan domestik, misalnya, dapat membayar bunga atau biaya jasa kepada entitas di PFII sehingga laba yang seharusnya dikenai pajak di dalam negeri berpindah ke kawasan dengan tarif nol persen. Risiko lainnya muncul dari penggunaan struktur
trust dan instrumen bulion yang berpotensi menyamarkan pemilik manfaat atau
beneficial owner. Oleh karena itu, Yusuf menilai pemerintah perlu membangun sistem pengamanan berlapis agar fasilitas PFII tidak dimanfaatkan hanya untuk memindahkan pencatatan keuntungan. Insentif pajak, menurutnya, harus diberikan kepada entitas yang benar-benar memiliki kegiatan ekonomi di kawasan, termasuk keberadaan kegiatan inti, karyawan, dan pengeluaran operasional yang nyata.
Bukan sekadar perusahaan yang memiliki alamat terdaftar di PFII. Baca Juga: Inflasi Oktober 2026 Diprediksi Melambat, Rupiah dan Harga Pangan Masih Membayangi Pemerintah juga perlu memastikan penghasilan yang secara ekonomi tetap dimiliki wajib pajak Indonesia tidak luput dari ketentuan antipenghindaran pajak, termasuk aturan
transfer pricing serta pembatasan biaya bunga dan jasa. "Selain itu, seluruh entitas dan
trust harus memiliki data pemilik manfaat yang dapat diakses DJP dan PPATK," tegasnya. Senada, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai UU PFII belum otomatis menjamin pencegahan arbitrase regulasi maupun penghindaran pajak. Dia menjelaskan, Pasal 63 UU PFII mengatur kewajiban pelaporan, sedangkan Pasal 64 memberikan kewenangan pencabutan fasilitas dan penagihan kembali manfaat pajak berikut sanksinya. Namun, efektivitas kedua ketentuan tersebut sangat bergantung pada kemampuan otoritas dalam menelusuri transaksi dan menindak pelanggaran, termasuk yang melibatkan investor besar. Menurut Rizal, penggunaan Special Purpose Vehicle (SPV) dan trust memang dapat mendukung pembiayaan. Namun, struktur kepemilikan yang berlapis juga berpotensi digunakan untuk menyamarkan pihak pengendali dan mengalihkan laba. Oleh karena itu, pemberian insentif harus disertai persyaratan kegiatan ekonomi nyata, keterbukaan pemilik manfaat, verifikasi sumber dana, serta kewajaran transaksi afiliasi. "Insentif harus mensyaratkan kegiatan ekonomi nyata, keterbukaan pemilik manfaat, verifikasi sumber dana, dan kewajaran transaksi afiliasi," kata Rizal. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi pengawasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengawasan lintas otoritas diperlukan untuk menutup celah regulasi yang mungkin muncul akibat perbedaan kewenangan masing-masing lembaga. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pemberian insentif PFII benar-benar menghasilkan tambahan kegiatan ekonomi, bukan sekadar perpindahan pencatatan laba.
Rizal menilai dampak PFII seharusnya diukur berdasarkan tambahan pembiayaan produktif, ekspor jasa, penciptaan lapangan kerja, dan transfer keahlian. Sebab, besarnya aset kelolaan family office tidak serta-merta mencerminkan investasi yang masuk ke Indonesia. Dana tersebut masih dapat ditempatkan pada instrumen investasi di luar negeri. Dengan demikian, pemerintah perlu mengevaluasi biaya dan manfaat insentif secara berkala agar fasilitas fiskal PFII tidak hanya menjadi subsidi bagi perusahaan yang memindahkan basis pajaknya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News