KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tingga menunggu pengesahan DPR. Salah satu ketetuan dalam belied tersebut memberi mandat bagi Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengingatkan, langkah BI ini nanti bisa menimbulkan moral hazard. Ia menyarankan langkah yang sering disebut burden sharing ini, baiknya, dicabut dari RUU tersebut. “Konteks burden sharing hanya bersifat temporer. Kalau diatur dalam UU, akan ada semacam moral hazard untuk melanjutkan cetak uang oleh BI,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (9/12).
Ekonom Ini Ingatkan Ketentuan Burden Sharing BI di RUU P2SK Berisiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tingga menunggu pengesahan DPR. Salah satu ketetuan dalam belied tersebut memberi mandat bagi Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengingatkan, langkah BI ini nanti bisa menimbulkan moral hazard. Ia menyarankan langkah yang sering disebut burden sharing ini, baiknya, dicabut dari RUU tersebut. “Konteks burden sharing hanya bersifat temporer. Kalau diatur dalam UU, akan ada semacam moral hazard untuk melanjutkan cetak uang oleh BI,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (9/12).