KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan sektor properti merupakan salah satu bidang usaha yang mengandung economics bubbles. Harga properti terus mengalami kenaikan/harga di luar kemampuan masyarakat, terlebih tahun lalu daya beli masyarakat melemah.
Ekonom ini menilai diskon PPN rumah akan berdampak jangka pendek, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan sektor properti merupakan salah satu bidang usaha yang mengandung economics bubbles. Harga properti terus mengalami kenaikan/harga di luar kemampuan masyarakat, terlebih tahun lalu daya beli masyarakat melemah.