KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang menyiapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah pengawasan bank yang dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 34 RUU BI yang menyebutkan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank oleh BI dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Ekonom ini menolak jika BI kembali awasi bank, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang menyiapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah pengawasan bank yang dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 34 RUU BI yang menyebutkan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank oleh BI dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.