KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Ekonom Ini Pertanyakan Alasan Sektor Manufaktur Tak Masuk di Aturan DHE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.