KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom indef Enny Sri Hartati menyarankan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada kebutuhan hidup minimum (KHM) yang terdapat pada Badan Pusat Statistik (BPS). Enny bilang, penentuan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tak perlu detail. Karena pada praktiknya kebutuhan setiap pekerja memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. "Sebenarnya BPS sudah punya data yang sifatnya general mengenai KHL masing-masing provinsi, daerah. Kenapa tidak pakai itu saja," ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).
Ekonom ini sarankan hitungan UMP gunakan kebutuhan hidup minimum (KHM) dari BPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom indef Enny Sri Hartati menyarankan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada kebutuhan hidup minimum (KHM) yang terdapat pada Badan Pusat Statistik (BPS). Enny bilang, penentuan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tak perlu detail. Karena pada praktiknya kebutuhan setiap pekerja memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. "Sebenarnya BPS sudah punya data yang sifatnya general mengenai KHL masing-masing provinsi, daerah. Kenapa tidak pakai itu saja," ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).