KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berkomitmen untuk terus melakukan percepatan penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah. Upaya ini dilakukan dengan mengubah aturan penyaluran insentif. Ketentuan tersebut direvisi dengan dua beleid baru, yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020. Kedua beleid ini mulai aktif diimplementasikan sejak 1 Juli 2020 lalu. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, dengan beleid terbaru ini, maka pemerintah perlu lebih memperhatikan penerima insentif tersebut.
Ekonom ini sarankan pemerintah lebih memperhatikan data penerima insentif nakes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berkomitmen untuk terus melakukan percepatan penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah. Upaya ini dilakukan dengan mengubah aturan penyaluran insentif. Ketentuan tersebut direvisi dengan dua beleid baru, yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020. Kedua beleid ini mulai aktif diimplementasikan sejak 1 Juli 2020 lalu. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, dengan beleid terbaru ini, maka pemerintah perlu lebih memperhatikan penerima insentif tersebut.