KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini pemberitaan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-TK) ramai diperbincangkan. Masalah utamanya, adalah dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS-TK. Kasus unrealized loss BPJS-TK inipun seolah-olah disamakan dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Padahal sejatinya, kasus unrealized loss BPJS-TK sangat berbeda dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel pun mengungkapkan, unrealized loss BPJS-TK tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya.
Ekonom: Kasus BPJS-TK tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini pemberitaan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-TK) ramai diperbincangkan. Masalah utamanya, adalah dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS-TK. Kasus unrealized loss BPJS-TK inipun seolah-olah disamakan dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Padahal sejatinya, kasus unrealized loss BPJS-TK sangat berbeda dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel pun mengungkapkan, unrealized loss BPJS-TK tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya.