Ekonom : Kecil kemungkinan pajak inflow bisa diterapkan di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan fee atau pajak capital inflow dirasa tidak mungkin untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya dalam aturan ini terdapat banyak efek negatif yang akan ditimbulkan sehingga mampu ikut merugikan negara karena mampu membuat dana asing kabur dari Indonesia.

Salah satu dampak negatif yang akan signifikan terjadi adalah dana asing yang masuk ke Indonesia akan segera pergi dari Indonesia karena dianggap akan menyulitkan investor asing dalam menyetorkan dana investasinya di Indonesia.

"Kalau diterapkan sendiri (negara lain nggak ikut mengenakan) ya dipastikan dana asing akan kabur dan tidak mau masuk indonesia," ujar Adrian Panggabean, Chief Ekonom PT Bank CIMB Niaga kepada Kontan.co.id Minggu, (10/6).


Menurut Adrian, pajak capital inflow ini hanya akan merugikan Indonesia, karena negara lain belum ada yang menerapkan.

Adrian juga bilang, aturan ini memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk diterapkan karena menurutnya bila hanya Indonesia yang akan menerapkan aturan ini hal itu akan merugikan Indonesia. Kecuali ada negara lain yang memang akan ikut menerapkan aturan ini.

"Feasibility-nya saja rendah, ide ini hanya hanya bisa feasible kalau banyak negara melakukannya juga," ujar Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi