KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan tarif cukai tembakau (CHT) di 2022, dikhawatirkan akan semakin memperluas peredaran rokok ilegal. Dia mencontohkan, misalnya pada 2020, saat kenaikan tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5%, tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86%. Dari hasil perhitungannya, Tauhid mengungkapkan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2020 tersebut mencapai Rp 4,38 triliun, lebih tinggi dari 2019 yang sebesar Rp 4,19 triliun. “Perhitungan itu hanya berdasarkan pada rokok ilegal yang berhasil ditangkap, belum yang masih belum ketahuan,” kata Tauhid dalam diskusi virtual, Minggu (7/11).
Ekonom: Kenaikan tarif cukai dikhawatirkan akan memperluas peredaran rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan tarif cukai tembakau (CHT) di 2022, dikhawatirkan akan semakin memperluas peredaran rokok ilegal. Dia mencontohkan, misalnya pada 2020, saat kenaikan tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5%, tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86%. Dari hasil perhitungannya, Tauhid mengungkapkan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2020 tersebut mencapai Rp 4,38 triliun, lebih tinggi dari 2019 yang sebesar Rp 4,19 triliun. “Perhitungan itu hanya berdasarkan pada rokok ilegal yang berhasil ditangkap, belum yang masih belum ketahuan,” kata Tauhid dalam diskusi virtual, Minggu (7/11).