Ekonom: Kenaikan Tarif PNBP Berpotensi Jadi Pajak Terselubung



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak menaikkan tarif pajak pada 2026. Namun di saat yang sama, pemerintah justru menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), memunculkan sorotan bahwa instrumen tersebut menjadi salah satu alternatif untuk menopang penerimaan negara.

Langkah tersebut diambil di tengah proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan tidak mencapai target APBN 2026. 

Dalam outlook pemerintah, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun, sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp 46,9 triliun.


Sebaliknya, pemerintah menaikkan outlook PNBP menjadi Rp 575,1 triliun atau 125,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 459,2 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Tak Naikkan Pajak, Kini Giliran Tarif PNBP yang Melonjak

Sejalan dengan target tersebut, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan yang menaikkan tarif berbagai layanan publik. 

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan berlaku mulai 1 Agustus 2026 itu menaikkan sejumlah tarif layanan secara signifikan.

Biaya pengangkatan notaris, misalnya, meningkat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta atau naik sekitar 233,3%. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah juga naik dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta atau meningkat 60%.

Pemerintah juga menaikkan tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk perusahaan bermodal besar. Untuk PT dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar, tarif kini dipatok Rp 5 juta per permohonan, naik sekitar 354,5% dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp 1,1 juta.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah sedang mencari sumber penerimaan alternatif tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PNBP yang cukup besar dan diterapkan di banyak layanan berpotensi menimbulkan dampak yang serupa dengan kenaikan pajak.

"Secara konsep, PNBP memang lebih fleksibel dibanding pajak karena berbasis layanan (user charges), tetapi ketika kenaikannya signifikan dan meluas, dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha bisa mirip dengan pajak terselubung," ujar Ronny kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi tekanan daya beli dan ketidakpastian global, kenaikan tarif PNBP berpotensi meningkatkan biaya transaksi atau cost of doing business.

Baca Juga: Kunjungan Wisman Tembus 6,07 Juta hingga Mei 2026, Kemenpar Yakin Target Tercapai

Ia mencontohkan kenaikan tarif layanan di Kementerian Hukum yang akan langsung dirasakan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang menjalani proses formalisasi usaha.

"Alih-alih mendorong kemudahan berusaha, kebijakan ini justru bisa menjadi disinsentif, karena biaya legalitas dan administrasi menjadi lebih mahal," katanya.

Ronny menambahkan, efektivitas kenaikan tarif PNBP sebagai sumber penerimaan memiliki keterbatasan. Berbeda dengan pajak yang memiliki basis lebih luas, PNBP bergantung pada penggunaan layanan sehingga kenaikan tarif tidak otomatis menghasilkan penerimaan yang lebih besar.

"Bahkan, dalam beberapa kasus, kenaikan tarif yang terlalu tinggi justru bisa menurunkan volume layanan karena masyarakat menunda atau menghindari, sehingga revenue yang diharapkan tidak optimal," jelas Ronny.

Menurut Ronny, kebijakan tersebut mencerminkan dilema fiskal yang sedang dihadapi pemerintah. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan pajak, tetapi di sisi lain tetap membutuhkan tambahan penerimaan negara.

Ia bilang, pendekatan tersebut hanya menjadi solusi jangka pendek dan belum menyentuh persoalan struktural penerimaan negara.

Baca Juga: Biaya Utang Luar Negeri Pemerintah: Rupiah Lemah, Risiko APBN Terancam?

"Yang lebih dibutuhkan sebenarnya adalah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan memperbaiki kualitas belanja negara agar lebih efisien," katanya.

Oleh karena itu, Ronny menilai kenaikan tarif PNBP mungkin dapat membantu menambah penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, kebijakan tersebut berisiko menghambat aktivitas ekonomi apabila tidak diikuti dengan peningkatan kualitas layanan publik.

"Tanpa itu, kenaikan PNBP hanya akan dipersepsikan sebagai beban tambahan, bukan sebagai nilai tambah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News