KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih menuai pro dan kontra. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kebijakan ini hanya akan mendatangkan kerugian yang lebih besar dari keuntungan yang didapat. Dari sisi ekonomi, Bhima menilai atatan ini justru akan menghialngkan potensi
blue carbon atau karbon biru yang terkandung di ekosistem pesisir pantai.
"Padahal potensi karbonnya sangat besar mencapai 3,4 giga ton (GT) atau sekitar 17% dari karbon biru dunia," kata Bhima pada Kontan.co.id, Rabu (3/1).
Baca Juga: Tunggu Aturan Turunan Rampung, KKP Tegaskan Ekspor Pasir Laut Belum Berjalan Bhima menilai, di era perdagangan karbon, pemerintah harusnya memaksimalkan potensi karbon alih-alih melakukan eksploitasi yang merugikan. Selain itu, Bhima juga menilai penambangan pasir laut ini justru akan merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, terlebih pasir laut juga mengandung banyak sekali biota laut sebagai mata pencaharian mereka. Area penambangan biasanya sulit dilewati nelayan. Artinya pendapatan masyarakat di sekitar lokasi tambang pasir laut justru akan menurun tajam. "Kalau ada yang bilang masyarakat bisa jadi tukang atau buruh kasar yang membantu pengangkutan pasir laut, itu keliru sekali. Pendapatannya hanya temporer, begitu pasir lautnya dikeruk habis ya pekerjanya akan jadi pengangguran," tambah Bhima. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Adapun, pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor.
Baca Juga: KKP Siapkan Strategi Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Indonesia "Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023. Menyusul adanya PP No.26/2023, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menerbitkan Permen KP No.33/2023 sebagai peraturan pelaksanaan PP tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi