KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengungkapkan, dengan kondisi fiskal yang tengah sulit saat ini, pemerintah diminta untuk mementingkan program prioritas ketimbang melanjutkan program Ibu Kota Nusantara (IKN). "Situasi fiskal yang sulit, seharusnya membuat Pemerintah lebih tegas menentukan prioritas. Program mahal yang minim manfaat, seperti IKN, sangat layak untuk ditunda," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (31/1) malam. Wijayanto menjelaskan, di samping biaya investasi, biaya operasional IKN juga terbilang cukup menelan anggaran yang besar. Menurutnya, semua itu masih ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Belum lagi, lanjut dia, koordinasi Pemerintah yang dinilai makin berat akibat rencana untuk pemindahan ibu kota, di saat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan kinerja yang mengkilap. "Investor riil, baik luar negeri dan dalam negeri belum akan masuk hingga jangka menengah. Mereka yang invest saat ini hanyalah investor basa-basi atau investor politik semata," jelasnya. Di sisi lain, Wijayanto menuturkan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN yang kembali ditunda, mencerminkan kesiapan pemerintah yang belum sempurna. "Penundaan kepindahan ASN sudah berlangsung beberapa kali. Awalnya akan pindah Juli 2024, geser September 2024, lalu mundur Oktober 2024, lalu geser lagi Januari 2025, sekarang mundur ke April 2025. Hal ini menunjukkan perencanaan yang kurang matang," tuturnya. Dia mengungkapkan, pembengkakan jumlah menteri, wakil menteri dan lembaga di Kabinet Merah Putih besutan Presiden Prabowo, membuat kepindahan berpotensi mundur lagi. Pasalnya, kata dia, ini memerlukan fasilitas tambahan di IKN. "Terlepas dari itu semua, terkesan ada unsur bahwa sesungguhnya kita tidak butuh ibu kota baru, berbagai rencana tetap jalan karena rasa sungkan saja," tandasnya. Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan menunda pemindahan ASN ke IKN. Hal ini tercantum dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.