KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya per 28 April 2022. Kebijakan tersebut bertahan kurang lebih selama satu bulan. Kebijakan yang diambil untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan juga menjaga harga, Ekonom MNC Sekuritas Tirta Widi Gilang Citradi melihat, larangan tersebut merupakan kebijakan yang kontraproduktif. Pasalnya, kebijakan ini berpotensi menyebabkan penurunan nilai dan volume ekspor yang tidak perlu. Hal tersebut akhirnya menggerus potensi devisa Indonesia sekitar US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,2 miliar.
Ekonom: Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berpotensi Gerus Devisa hingga US$ 2,2 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya per 28 April 2022. Kebijakan tersebut bertahan kurang lebih selama satu bulan. Kebijakan yang diambil untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan juga menjaga harga, Ekonom MNC Sekuritas Tirta Widi Gilang Citradi melihat, larangan tersebut merupakan kebijakan yang kontraproduktif. Pasalnya, kebijakan ini berpotensi menyebabkan penurunan nilai dan volume ekspor yang tidak perlu. Hal tersebut akhirnya menggerus potensi devisa Indonesia sekitar US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,2 miliar.