KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis potensi penerimaan negara dari rencana penambahan lapisan (
layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditujukan bagi rokok lokal pada 2026, akan menambah penerimaan hingga triliunan rupiah. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman menilai, kerangka fiskal, gagasan penambahan
layer tarif cukai untuk rokok ilegal memang berangkat dari upaya memperluas basis penerimaan dengan menarik aktivitas yang selama ini berada di sektor gelap ke dalam rezim resmi. Meski demikian, menurutnya, klaim potensi penerimaan hingga triliunan rupiah perlu diuji secara kritis.
Baca Juga: OTT KPK Seret Dua Kepala Daerah, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Resmi Tersangka “Keberadaan rokok ilegal bukan semata soal tarif, melainkan cerminan dari distorsi struktur cukai yang terlalu curam, lemahnya pengawasan, serta tekanan daya beli masyarakat,” tutur Rizal kepada Kontan, Rabu (21/1/2026). Menurutnya, apabila faktor-faktor permasalahan tersebut tidak dibenahi, kebijakan tarif baru justru berisiko melegalkan praktik ilegal secara
de facto, bukan menghilangkannya, sehingga tambahan penerimaan berpotensi bersifat temporer dan rapuh secara fiskal. Adapun sejalan dengan penerimaan negara diproyeksikan masih lemah tahun ini, kebijakan penambahan lapisan tarif CHT untuk rokok ilegal juga dinilai tidak layak diposisikan sebagai penopang utama untuk menutup kekurangan pajak. Rizal menyebut, karakter rokok ilegal sangat sensitif terhadap penegakan hukum dan perubahan harga yang mana ketika diberi ruang tarif, konsumsi bisa bergeser ke produk murah dan menekan penerimaan cukai legal. Artinya, kata Dia, kontribusinya lebih realistis dibaca sebagai tambahan jangka pendek, bukan solusi struktural. Fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada perbaikan desain tarif cukai yang lebih rasional, penguatan penindakan, serta pemulihan kinerja administrasi perpajakan, agar penerimaan negara bertumpu pada basis yang legal, berkelanjutan, dan kredibel.
Baca Juga: 28 Perusahaan Dicabut Izin: Kebijakan Lingkungan Berujung Dilema Ekonomi Dalam kesempatan berbeda, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, penerapan lapisan tarif cukai baru untuk rokok ilegal berpotensi menambah penerimaan negara, dengan nilai yang dinilai realistis berada di kisaran triliunan rupiah apabila sebagian produsen rokok ilegal bersedia masuk ke dalam sistem resmi. Dari sisi fiskal jangka pendek, kebijakan tersebut dinilai dapat membantu menutup sebagian kesenjangan penerimaan pajak akibat peredaran rokok tanpa pita cukai. “Tapi saya melihat efeknya tidak cukup besar untuk mengompensasi penerimaan pajak yang masih seret secara keseluruhan,” kata Yusuf. Ia menjelaskan bahwa cukai rokok memang mendominasi pos penerimaan cukai, namun kontribusinya terhadap total penerimaan negara hanya sekitar 10% –15%. Oleh karena itu, meskipun terdapat tambahan penerimaan dari penerapan lapisan tarif baru yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun, nilainya dinilai relatif kecil dibandingkan potensi kekurangan penerimaan pajak ratusan triliun rupiah dari PPN atau PPh. Selain itu, ia juga menilai kebijakan tersebut memiliki risiko memperluas pasar rokok murah, menekan industri rokok legal, serta dalam jangka menengah berpotensi menggerus basis penerimaan pajak lainnya. “Jadi saya melihat kebijakan ini lebih tepat sebagai tambalan fiskal terbatas, bukan solusi utama untuk mengatasi penerimaan pajak yang melemah,” ungkapnya. Menurut Yusuf, untuk mengoptimalkan penerimaan negara, kuncinya tetap ada pada perbaikan kepatuhan pajak besar dan penegakan hukum, bukan hanya mengandalkan cukai rokok. Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkapkan, terkait rencana kebijakan pihaknya masih menggodok detail regulasi penambahan lapisan tarif cukai sebelum dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. “Kami buat secepat mungkin (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” ungkapnya. Meski demikian, Purbaya mengakui proses pembahasan bersama DPR berpotensi memakan waktu lebih lama. Namun, ia menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal setelah aturan tersebut diterapkan. “Kalau yang luar, yang (rokok) ilegal saya tutup,” katanya.
Di sisi lain, Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Pernyataan ini sejalan dengan yang sebelumnya ia sampaikan dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News