Ekonom LPEM UI: Pemerintah Harus Belanjakan Penerimaan Biar Bisa Bayar Utang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan, pemerintah harus membelanjakan penerimaan yang berkualitas untuk meningkatkan produktivitas dan penerimaan negara. Dengan spending ini, penerimaan negara bisa meningkat dan bisa menjadi sumber pembiayaan utang, utamanya yang sudah jatuh tempo.

“Sumber pembiayaan utang itu dari pertumbuhan ekonomi, dari penerimaan negara. Sehingga pemerintah terus kejar penerimaan misalnya melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” kata Riefky kepada Kontan.co.id.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang jatuh tempo dalam satu tahun dan tiga tahun ke depan meningkat  menjadi 7,9% year on year (YoY) dan 24,1% YoY. Sementara utang jatuh tempo 5 tahun meningkat menjadi 42,1%.


Baca Juga: Utang Pemerintah yang Akan Jatuh Tempo Meningkat, Ini Risikonya

Utang jatuh tempo pemerintah dalam lima tahun ke depan adalah sebesar Rp 2.606 triliun. Posisi utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp 2.267 triliun dan pinjaman dengan jatuh tempo Rp 339 triliun.

Menurut Riefky, posisi utang Indonesia sejauh ini masih dalam batas aman. Selain itu, jika  dilihat dari levelnya ini masih cukup sustainable. Terkait dengan utang jatuh tempo pemerintah yang meningkat, Riefky berpendapat sebagian besar utangnya bukan berasal dari utang baru, tapi yang utang jatuh temponya semakin dekat.

“Jadi memang ada utang yang memang sudah habis jatuh temponya kemudian yang lain maju jatuh temponya. Sehingga ada peningkatan di beberapa tenor utang,” imbuh dia.

Baca Juga: Mandiri Spending Index: Belanja Masyarakat Menurun pada Awal Tahun 2023

Untuk diketahui, DJPPR memperkirakan, proyeksi jatuh tempo pinjaman pemerintah dari 2022 hingga 2071 akan mencapai Rp 812 triliun. Sementara itu proyeksi jatuh tempo utang pemerintah dari SBN akan mencapai Rp 6.694 triliun.

Jatuh tempo paling besar terjadwal pada 2026 yaitu nilainya mencapai Rp 680 triliun yang terdiri dari jatuh tempo SBN sebesar Rp 606 triliun dan pinjaman sebesar Rp 74 triliun.

Berikut utang jatuh tempo pemerintah mulai tahun ini:

Tahun Jatuh Tempo (Rp triliun)
2023 570
2024 648
2025 737
2026 680
2027 643
2028 496
2029 404
2030 349
2031 466
2032 383
2033 191
2034 250
2035 153
2036 166
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati