Ekonom LPEM UI sebut burden sharing harus segera ditentukan limit dan nominalnya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) setuju untuk melanjutkan burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Bagi beban kedua belah pihak tersebut dilakukan untuk pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2021 dan APBN 2022.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky mengatakan burden sharing tersebut harus segera ditentukan batasan dan ditentukan limitnya. Sebab, akan berpengaruh terhadap kredibilitas burden sharing dan Bank Indonesia itu sendiri.

“Bagaimanapun indenpendensi Bank Sentral itu diperlukan, jadi apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia saat ini bisa dianggap melewati konteks indenpendensi dimana seharusnya tidak membantu pemerintah pusat dalam melakukan stimulus fiskal yang sama sekali bukan ranah bank sentral,” ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Rabu (25/8).

Baca Juga: Sri Mulyani dorong seluruh kalangan masyarakat taat bayar pajak

Sehingga Riefky bilang, perlu adanya limitasi pada burden sharing agar investor dan market terbayang bahwa one off policy yang dilakukan hanya dilakukan saat kondisi krisis atau terpaksa bahwa Bank Sentral membantu pemerintah pusat terutama dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, dengan ditentukannya limit tersebut, market juga yakin bahwa burden sharing tersebut tidak akan selamanya dilakukan dan tidak ada pengaruh politiknya. Sebab Riefky mengatakan, banyak kasus di Bank Sentral yang membantu pemerintah pusat namun tidak ditentukan batasannya karena tekanan politik sehingga Bank Sentralnya kehilangan kredibilitas.

“Contohnya saja Bank Sentral Turki yang saat ini dinilai tidak independen sehingga sulit untuk menjaga nilai tukar lira yang suku bunganya mengikuti kepentingan pemerintah pusat juga dalam beberapa sejarah pernah terjadi di negara-negara Amerika Latin,” kata Riefky.

Sementara ketika ekonomi Indonesia sudah mulai pulih, Riefky juga mengatakan burden sharing tersebut harus dikurangi bahkan dari saat ini harus sudah ditentukan nominalnya dan akan berakhir sampai kapan diterapkan.

Misalnya, burden sharing ditentukan sampai krisis pandemi Covid-19 selesai, maka keputusan tersebut akan definitif. Sehingga dengan definitif tersebut market akan tau sejauh mana Bank Sentral masih akan tetap independen dan tidak diberikan keleluasaan yang terlalu berlebihan di luar yurisdiksinya.

Selanjutnya: Target pertumbuhan ekonomi 5,5% tahun 2022 bergantung pada penanganan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli