KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) setuju untuk melanjutkan burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Bagi beban kedua belah pihak tersebut dilakukan untuk pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2021 dan APBN 2022. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky mengatakan burden sharing tersebut harus segera ditentukan batasan dan ditentukan limitnya. Sebab, akan berpengaruh terhadap kredibilitas burden sharing dan Bank Indonesia itu sendiri. “Bagaimanapun indenpendensi Bank Sentral itu diperlukan, jadi apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia saat ini bisa dianggap melewati konteks indenpendensi dimana seharusnya tidak membantu pemerintah pusat dalam melakukan stimulus fiskal yang sama sekali bukan ranah bank sentral,” ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Rabu (25/8).
Ekonom LPEM UI sebut burden sharing harus segera ditentukan limit dan nominalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) setuju untuk melanjutkan burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Bagi beban kedua belah pihak tersebut dilakukan untuk pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2021 dan APBN 2022. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky mengatakan burden sharing tersebut harus segera ditentukan batasan dan ditentukan limitnya. Sebab, akan berpengaruh terhadap kredibilitas burden sharing dan Bank Indonesia itu sendiri. “Bagaimanapun indenpendensi Bank Sentral itu diperlukan, jadi apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia saat ini bisa dianggap melewati konteks indenpendensi dimana seharusnya tidak membantu pemerintah pusat dalam melakukan stimulus fiskal yang sama sekali bukan ranah bank sentral,” ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Rabu (25/8).