KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa penyaluran bantuan pangan beras selama tiga bulan kepada sekitar 33,24 juta penerima manfaat dengan alokasi 10 kilogram per bulan. Penyaluran akan dimulai pada Juli 2026, sementara dua bulan berikutnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pangan dan musim paceklik. Menanggapi hal ini, Center of Reform on Economics (CORE) menilai desain program bantuan sosial pemerintah perlu diubah dari sekadar pemberian bantuan, menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang melibatkan masyarakat miskin secara langsung dalam aktivitas produksi dan penyediaan jasa. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, mengusulkan masyarakat miskin seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi yang aktif dalam program-program pemerintah.
Ekonom: Masyarakat Miskin Jadi Pelaku Ekonomi, Bukan Sekadar Penerima Bansos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa penyaluran bantuan pangan beras selama tiga bulan kepada sekitar 33,24 juta penerima manfaat dengan alokasi 10 kilogram per bulan. Penyaluran akan dimulai pada Juli 2026, sementara dua bulan berikutnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pangan dan musim paceklik. Menanggapi hal ini, Center of Reform on Economics (CORE) menilai desain program bantuan sosial pemerintah perlu diubah dari sekadar pemberian bantuan, menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang melibatkan masyarakat miskin secara langsung dalam aktivitas produksi dan penyediaan jasa. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, mengusulkan masyarakat miskin seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi yang aktif dalam program-program pemerintah.