KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada hari ini, Selasa (12/5). KEM PPKF tersebut disampaikan sebagai landasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 mendatang. Pemerintah mengusulkan besaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RUU APBN 2021 adalah sebagai berikut. Baca Juga: Pengesahan revisi UU Minerba jadi katalis positif di tengah penurunan harga batubara
Ekonom menilai beberapa aspek dalam kerangka ekonomi makro masih perlu direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada hari ini, Selasa (12/5). KEM PPKF tersebut disampaikan sebagai landasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 mendatang. Pemerintah mengusulkan besaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RUU APBN 2021 adalah sebagai berikut. Baca Juga: Pengesahan revisi UU Minerba jadi katalis positif di tengah penurunan harga batubara