KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020, yang bertujuan menahan laju impor langsung dalam platform (
cross border), diperkirakan tidak akan tuntas dalam waktu dekat. Draft regulasi yang sebelumnya sudah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait dikabarkan berubah lagi menyusul adanya rencana penyusunan
positive list, atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang elektronik. Artinya barang-barang yang ada di dalam
positive list boleh masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor langsung dalam platform atau
cross border.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan penerapan positive atau negative list ini bisa digunakan dalam hal apa saja yang berhubungan dengan pihak luar negeri.
Baca Juga: SiCepat Ekspres Luncurkan Layanan Berani Bayar Murah (BBM) "Sebagai regulasi
positive list lemah dan tak efektif. Sebagai contoh barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema
cross border commerce karena masuk
positive list, itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri," ungkap Nailul dalam keterangannya, Senin (21/8). Menurut dia,
positive list kurang efektif untuk mengurangi barang
cross border commerce. Seharusnya, dia bilang
cross border commerce harus ditutup untuk barang dengan tingkat harga tertentu jika tujuannya ingin mengurangi produk impor. "Selain tantangan dalam pengawasan,
positive list juga berpotensi untuk melemahkan UMKM yang memproduksi barang-barang di dalam
positive list. Harga minimal US$ 100 tidak akan berpengaruh kepada para UMKM tersebut dan terancam sulit berkompetisi dengan barang impor
cross border yang jauh lebih murah," kata dia. Dengan demikian, jika
positive list akan tetap dijalankan, maka revisi Permendag 50/2020 tidak akan maksimal untuk membendung laju impor
cross border yang telah menekan UMKM Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pembatasan USD100 tetap menjadi pilihan terbaik untuk terus mendukung perkembangan UMKM Indonesia. Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan tidak setuju dengan usulan memasukkan
positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah USD$ 100 atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
Baca Juga: Larangan E-commerce Jual Barang Impor Di Bawah US$ 100 Berpotensi Rugikan Negara "Itu saya tidak setuju. Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga sudah diterapkan harus membeli produk dalam negeri," tegas Teten. Teten menuturkan, alih-alih membuat
positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah US$ 100, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi