KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik yang akan segera berakhir pada Desember 2024. Bright Institute menilai perlu adanya revisi sebelum pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPN DTP kendaraan listrik. Ekonom dari Bright Institute Awalil Rizky menilai PPN DTP perlu untuk lanjutkan tetapi juga dengan beberapa revisi. Menurutnya perlu ada kajian dari pemerintah seberapa efektif PPN DTP ini. Ada pilihan agar tidak semua mobil listrik disubsidi atau tarif PPN DTP yang berbeda. "Untuk mobil yang lebih kelas atas bisa saja dihapus atau dikurangi PPN DTPnya," jelas Awalil kepada Kontan, Senin (28/10).
Ekonom Menilai PPN DTP Kendaraan Listrik Perlu Direvisi Sebelum Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik yang akan segera berakhir pada Desember 2024. Bright Institute menilai perlu adanya revisi sebelum pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPN DTP kendaraan listrik. Ekonom dari Bright Institute Awalil Rizky menilai PPN DTP perlu untuk lanjutkan tetapi juga dengan beberapa revisi. Menurutnya perlu ada kajian dari pemerintah seberapa efektif PPN DTP ini. Ada pilihan agar tidak semua mobil listrik disubsidi atau tarif PPN DTP yang berbeda. "Untuk mobil yang lebih kelas atas bisa saja dihapus atau dikurangi PPN DTPnya," jelas Awalil kepada Kontan, Senin (28/10).