Ekonom Minta Pengawasan Hulu-Hilir Kewajiban DMO Migor Diperketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawasan pengadaan minyak goreng.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menyebut mengatakan, dengan kebijakan baru minyak goreng saat ini maka pemerintah harus lebih memperkuat pengawasan dari hulu-hilir.

"Pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir khususnya terkait dengan kewajiban DMO (domestic market obligation)," kata Piter, Senin (6/6).


Namun, upaya meningkatkan pengawasan tersebut kemungkinan akan menemui tantangan dari sisi teknologi.

Baca Juga: Kemensos Tagih Anggaran BLT Minyak Goreng Rp 6,19 Triliun

"Memang mengawasi itu ngomongnya gampang. Melaksanakannya susah. Perangkat dan SDM-nya harus memadai," ujarnya.

Teknologi diperlukan dalam pengawasan kebijakan migor saat ini, mengingat adanya disparitas harga di luar negeri yang berpotensi menimbulkan penyeludupan.

"Tantangannya apakah pemerintah punya perangkat yg memadai untuk melakukan pengawasan dari hulu ke hilir. Ketika harga di luar negeri begitu tinggi akan ada godaan penyelundupan. Ini yang jelas harus diawasi," jelas Piter.

Pengawasan di dalam negeri juga diperlukan untuk mencegah adanya pengemasan minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana.

Meski demikian, kebijakan terbaru pemerintah mengenai minyak goreng diperkirakan akan efektif untuk menjaga ketersediaan migor curah. Sedangkan untuk mengembalikan harga migor curah ke level sebelum pandemi diperkirakan kurang efektif.

Baca Juga: Apa Penyebab Harga Minyak Goreng Sulit Turun Jadi Rp 14.000?

"Kalau tujuannya untuk menjaga ketersediaan migor khususnya migor curah, saya kira pengawasan ini akan cukup efektif. Tetapi kalau untuk menurunkan harga migor ke level sebelum pandemi, akan sangat sulit," kata dia.

"Pemerintah saat ini sudah mencabut subsidi migor, artinya harga migor tidak lagi dipaksakan lebih rendah dari harga pasar," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi