KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) untuk 8,8 juta pekerja. Masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1 juta dalam periode dua bulan, atau bisa dikatakan Rp 500.000 sebulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan ini diberikan untuk menurunkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri, sebagai akibat dari PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, jumlah BSU yang akan diberikan ini terlalu sedikit. Pasalnya, tidak sedikit pekerja yang bahkan dirumahkan tanpa digaji selama PPKM darurat ini.
Ekonom nilai besaran bantuan subsidi upah tak cukup, idealnya berapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) untuk 8,8 juta pekerja. Masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1 juta dalam periode dua bulan, atau bisa dikatakan Rp 500.000 sebulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan ini diberikan untuk menurunkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri, sebagai akibat dari PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, jumlah BSU yang akan diberikan ini terlalu sedikit. Pasalnya, tidak sedikit pekerja yang bahkan dirumahkan tanpa digaji selama PPKM darurat ini.