KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang awam disebut Tax Amnesty Jilid II rencananya digelar 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dalam program tersebut, wajib pajak (WP) berkesempatan untuk repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri, dan juga diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, instrumen Indonesia cukup dalam menampung dana repatriasi.
Ekonom Nilai Pasar Keuangan Indonesia Dapat Tampung Dana Repatriasi WNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang awam disebut Tax Amnesty Jilid II rencananya digelar 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dalam program tersebut, wajib pajak (WP) berkesempatan untuk repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri, dan juga diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, instrumen Indonesia cukup dalam menampung dana repatriasi.