KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mengkaji skema pembiayaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari
pay as you go menjadi
fully funded. Namun sayangnya, pemerintah masih belum membeberkan kapan skema ini akan diterapkan oleh pemerintah. Namun yang pasti, dengan skema
fullly funded ini pemerintah akan menyisihkan dana pensiun bagi setiap ASN secara sistematis setiap bulannya semenjak PNS itu mulai bekerja. "Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan sistem
fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang, atau PNS pada masa yang akan datang," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, Senin (29/8) kemarin.
Adapun dengan skema
fully funded tersebut, skema pendanaan yang bersumber dari iuran bersama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Baca Juga: 556.900 Guru Non PNS Akan Dapat Tunjangan Profesi Guru di Tahun Depan Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, perubahan skema pensiun menurutnya bisa menjadi opsi untuk menjaga kesinambungan fiskal. Hal ini dikarenakan beban pembayaran pensiun tersebut terlalu besar dan akan terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan. Namun, Piter menyarankan pemerintah untuk lebih cermat dalam menentukan skema baru pensiunan yang akan digunakan. Pasalnya, skema
pay as you go yang saat ini digunakan oleh pemerintah, pendanaan pensiun langsung dilakukan oleh pemerintah. "Seiring dengan jumlah ASN yang pensiun yang semakin besar, beban pembayaran pensiun oleh pemerintah semakin besar juga," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/8). Sementara, apabila menggunakan skema
fully funded, maka pembayaran pensiun ASN nantinya akan berasal penuh dari iuran yang dilakukan pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Dengan skema ini, besaran pensiun ini bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai. "Kalau mau pensiunnya besar, pegawai harus lebih besar menabung," katanya. Namun yang lebih penting adalah dengan skema
fully funded ini manfaat pensiun yang diterima sepenuhnya berasal dari iuran. Sehingga pemerintah tidak terbebani oleh pembayaran pensiun ASN seperti saat ini. Lebih lanjut, Piter menyampaikan, di beberapa lembaga lainnya seperti Bank Indonesia (BI) juga melakukan perubahan skema pensiun, di mana sebelumnya menggunakan manfaat pasti menjadi iuran pasti. "Pertimbangannya sama akan beban pengelola dana pensiun tidak terus membesar," ungkapnya.
Baca Juga: Terus Naik, Belanja Pensiun ASN 2022 Capai Rp 119 T Namun memang, Piter menyebut, pemerintah harus memikirkan secara matang mengenai skema tersebut. Hal ini dikarenakan ASN tidak bisa berganti sistem pensiunnya. Selain itu, harus ditetapkan juga batasan ASN mana yang memakai sistem lama dan mana yang menggunakan sistem baru.
"Tetap harus direncanakan masa transisi, dan juga harus disiapkan lembaga yang akan mengelola pensiun ASN yang
fully funded," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa belanja pensiun dalam APBN telah mencapai Rp 2.800 triliun. Sehingga diperlukan reformasi dana pensiun agar tidak memberatkan APBN. Pasalnya dengan sistem
pay as you go ini, sepenuhnya dana pensiun dibiayai oleh APBN. Untuk diketahui, diprediksi di tahun ini belanja ASN mencapai Rp 119 triliun. "Maka
reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8) kemarin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi