KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin besok nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan ditentukan, akankah diperpanjang atau dilonggarkan. Mengingat pemerintah sudah memperpanjang aturan tersebut pada 26 Juli lalu hingga 2 Agustus 2021. Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) menuturkan, pelonggaran PPKM harus menunggu penurunan kasus harian dan indikator penanganan pandemi yang signifikan dulu. Terlebih saat ini kasus harian masih di atas 37.000 yang artinya masih belum berada di bawah 10.000. "Kalau terburu-buru dilonggarkan maka pemulihannya tidak optimal karena tetap saja masyarakat fokus utama saat ini soal pandemi," kata Bhima, kepada Kontan.co.id, Minggu (1/8).
Bhima memberikan contoh, jika pada PPKM level 3 terdapat pelonggaran kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat. Maka aturan tersebut akan dilematis, karena kelas menengah atas lebih menunda belanja sampai penanganan pandemi efektif. Baca Juga: Wamendag apresiasi Hippindo lakukan vaksinasi UMKM dan pedagang "Perpanjangan PPKM dari level 4 ke level 3 perlu mendapat pertimbangan matang dari sisi kesehatan maupun ekonomi," ujarnya.