KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 804,8 triliun. Angka ini lebih besar daripada yang sebelumnya yang sebesar Rp 769,6 triliun. Wakil Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Khoirunurrofik menilai bahwa anggaran yang digunakan untuk TKDD sebesar Rp 804,8 triliun di tahun ini nyatanya belum efektif untuk menekan angka kemiskinan secara signifikan. Ia menyebut, adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberikan sebuah pilar yang cukup baik mengenai optimalisasi dari pengelolaan belanja daerah.
Ekonom Nilai TKDD Belum Efektif Tekan Kemiskinan di Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 804,8 triliun. Angka ini lebih besar daripada yang sebelumnya yang sebesar Rp 769,6 triliun. Wakil Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Khoirunurrofik menilai bahwa anggaran yang digunakan untuk TKDD sebesar Rp 804,8 triliun di tahun ini nyatanya belum efektif untuk menekan angka kemiskinan secara signifikan. Ia menyebut, adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberikan sebuah pilar yang cukup baik mengenai optimalisasi dari pengelolaan belanja daerah.